Pandeglang, ruangpottlot.com (28/12/2022) – Pabrik Aci Kawung yang berlokasi di Desa Dahu Kecamatan Cikedal belum lama ini dikeluhkan warga Desa sekitar dan Desa tetangga (Mekarjaya) , pasalnya limbah pabrik yang berada tepat di bantaran sungai menyebabkan sungai tersebut menjadi tercemar sehingga air sungai yang biasa digunakan warga untuk mandi, mencuci pakaian dan sebagainya menjadi kotor dan berbau.
Salah satu warga Desa Dahu yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan selain mencemari sungai yang mengalir ke Desa-Desa tetangga, limbah pabrik tersebut juga membuat polusi udara sehingga warga tidak nyaman dengan bau yang ditimbulkannya.
“setiap orang atau kendaraan yang lewat situ pasti akan mencium aroma yang tidak sedap “, ujarnya.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Aparatur Desa setempat; Zaenal Apipin, Sekretaris Desa Dahu mengatakan bahwa sejumlah warga memang mengeluhkan keberadaan Pabrik tersebut karena mencemari sungai, udara dan juga rusaknya Jalan akibat truk pengangkut aci kawung yang hilir mudik.
Soal keberadaan pabrik di wilayahnya, Apipin menuturkan bahwa walaupun sudah kurang lebih 10 tahun beroperasi namun sebetulnya pabrik tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Bulan lalu pernah ada musyawarah antara masyarakat, pemerintah desa, BPD dengan pemilik usaha yang diwakili oleh manajemennya, hasil musyawarah dituangkan dalam kesepakatan yang intinya Pabrik boleh beroperasi dengan syarat-syarat yang sudah disepakati”, ungkap Apipin.
“Salah satu syaratnya adalah pemilik usaha harus memperhatikan lingkungan sekitar agar tidak terjadi polusi udara dan pencemaran air sungai dengan cara menjaga dan membuat tempat pembuangan limbah”, paparnya.
“namun mereka melanggar kesepakatan yang sudah dibuat, beberapa poin kesepakatan lain juga diabaikan oleh pemilik usaha sehingga masyarakat kecewa”, terang Apipin.
Sementara Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) PAC Kecamatan Cikedal melalui ketuanya Juhaedi; baru mengetahui soal belum adanya izin resmi pabrik Aci Kawung di Desa Dahu dan sangat menyayangkan apabila keberadaan pabrik malah merusak lingkungan sekitar terlebih mencemari sungai yang biasa digunakan warga untuk keperluan sehari-hari.
“Kami sudah mendapat laporan dari warga, pertama tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu terutama kaitan dengan legalitas pabrik, misalnya akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP dan lain-lain”, ujar Enjuh.
“yang kedua soal perizinannya; izin lingkungan, rekomendasi dari Camat, IMB-nya, Analisis dampak lingkungannya, kalau produknya makanan rekomendasi kesehatan dan hasil laboratoriumnya juga harus ada”, lanjut Enjuh.
“Pandeglang sendiri punya beberapa peraturan terkait perizinan dan penanaman modal diantaranya Perda nomor 7 tahun 2015, Perbup nomor 3 tahun 2019 dan peraturan lain yang terkait”, terangnya.
Enjuh mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan terkait ini ke Dewan Pimpinan Cabang Pandeglang guna melakukan pendalaman termasuk survei ke lapangan untuk mendapatkan informasi dan data secara komprehensif.
“Apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha yang mengakibatkan kerugian terhadap lingkungan pemukiman dan alam sekitar, langkah advokasi pasti akan kami lakukan”, pungkasnya. (dr)