Pandeglang, ruangpottlot.com – Sejumlah aktivis Pandeglang yang mengatasnamakan Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) dan Peleton Pemuda melayangkan surat permintaan audiensi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang .
Informasi yang dihimpun, surat yang dilayangkan Senin, (11/04/2022) tersebut berisikan tentang persoalan pengawasan pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Cibodas Cipinang yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Sabtu (23/04/2022).
“Kita sudah melayangkan surat permintaan audiensi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang yang membidangi Bidang Pembangunan melalui Sekretariat Dewan (Setwan). Namun sampai sekarang belum ada jawaban pastinya. Apa mungkin masalahnya lupa atau pura-pura lupa,” ujar ketua Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) Asrori Al-wahab.
Selain itu, Asrori juga mengatakan bahwa kami atas nama Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) dan juga Peleton Pemuda Kabupaten Pandeglang merasa miris dengan adanya dugaan penghamburan uang negara, dalam pelaksanaan pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) asal jadi di Jalan Cibodas Cipinang Kecamatan Angsana, program Jakamantul tersebut menelan anggaran yang cukup besar senilai Rp 2.139.708.977 yang kami anggap pekerjaan tersebut terkesan semrawut dan diduga asal asalan tidak sesuai spek, atas dasar itulah kami mengajukan surat permintaan audiensi, namun disayangkan hingga saat ini surat permintaan audiensi tersebut belum juga ada jawaban dari Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang.
Masih kata Asrori, tugas dan wewenang pengawasan yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Pandeglang, merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam mendukung kinerja DPRD dalam mengawasi Kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Fungsi ini dianggap penting dan perlu, karena dengan fungsi pengawasan ini DPRD dapat mengawasi kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan daerah, peraturan perundangan lain, peraturan kepala daerah, APBD, Kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, khusnya program Jakamantul Kabupaten Pandeglang ini.
Terkait dengan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Pandeglang dalam melakukan pengawasan kinerja Pembangunan daerah, Asrori mengatakan fungsi kontrolling atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pandeglang merupakan fungsi yang paling penting dalam tugas dan wewenang DPRD, karena segala sesuatu tanpa adanya kontrol tentu akan mengakibatkan mutu pekerjaan atau apa saja yang merupakan bentuk kegiatan akan tidak memiliki kualitas, terutama pada infrastruktur, maka fungsi kontrol ini ditekankan sebagai upaya dalam mengawasi kinerja-kinerja partnershipnya yaitu birokrasi.
Kembali kepada persoalan audiensi, seharusnya audiensi ini terlaksana pada tanggal 13 April 2022 lalu, selain menuntut fungsi pengawasan dari Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang kami juga menuntut CV. TRIDAYA dan PT. ARSIETAMA sebagai Konsultan yang harus Bertanggung jawab atas ketidak sesuaian dalam melaksanakan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) program Jakamantul yang terkesan semrawut dan diduga asal asalan dalam pengerjaannya, Asrori juga menegaskan seharusnya Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang peka terhadap fungsi pengawasan sebagai salah-satu tugas pokok wakil rakyat yang ada di daerah, pungkas Asrori saat mengakhiri.
RED/ADM