Khatam Baca Regulasi, Sudahkah Sempurna dalam Implementasi?			No ratings yet.

Khatam Baca Regulasi, Sudahkah Sempurna dalam Implementasi?

Khatam Baca Regulasi, sudahkah sempurna dalam implementasi?

Oleh: Maulana Yusuf Amrullah*

Riuhnya ruang publik dengan beragam narasi adalah indikator hidupnya demokrasi. Partisipasi masyarakat dalam mengawal suksesi pemilu sudah menjadi keniscayaan sebagai bentuk kekuatan moral bagi bangsa ini.

Pertama tama saya ucapakan terimakasih kepada Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten yang sudah menuangkan tulisannya yang berjudul “BELUM KHATAM BACA REGULASI”, ini menjadi sebuah penanda adanya sebuah respon yang saya kira baik dalam melihat sebuah realitas yang ada tentang pelaksanaan pemilu.

Berangkat dari sebuah Gerakan yang saya lakukan bersama dengan kawan-kawan seperjuangan untuk mengawal pelaksanaan pemilu serentak pada 2024 agar pelaksanaan pemilu tersebut bukan hanya sekedar ajang pergantian kepemimpinan, tetapi jauh daripada itu secara substansinya adalah bagaimana menciptakan sebuah peradaban bangsa agar jauh lebih baik lagi yang salah satunya ialah pada aspek politik.

Peran lembaga pengawasan kepemiluan yakni Bawaslu bukan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban secara normatif sesuai dengan regulasi saja, namun jauh daripada itu saya kira point pentingnya adalah untuk menciptakan sebuah kondisi politik yang betul-betul berintegritas serta berkualitas. Jika kita korelasikan dengan Asas, Prinsip, serta tujuan Penyelenggara Pemilu, ada 12 prinsip dan 6 prinsip utama yang harus di pegang teguh sebagai modal untuk menjalankan amanah yang telah di ucapkan dalam sumpah/janji ketika para penyelenggara tersebut dilantik.

Poin utama yang harus diimplementasikan oleh penyelenggara pemilu diantaranya yaitu mandiri, jujur, adil, terbuka, profesionalitas, dan akuntabilitas. Dalam lingkup mandiri, penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap independensinya atau dengan kata lain memastikan ketiadaan intervensi dari cabang kekuasaan ataupun organisasi politik manapun. Sedangkan makna jujur dan adil mesti dimaknai bahwa penyelenggara pemilu mengedepankan nilai integritas pada setiap ucapan, tindakan, atau keputusan yang dihasilkan. Ruang negoisasi antara peserta dan penyelenggara pemilu harus benar-benar ditutup.

Kekhataman dalam membaca sebuah regulasi harus dibarengi dengan implementasi yang baik dan benar sebagai tanggungjawab moral, serta pelaksanaan setiap ucapan, dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai barometer menjunjung tinggi integritas serta sebagai contoh terhadap generasi muda tentang pentingnya kualitas dan kompetensi yang harus dimiliki oleh para penyelenggara pemilu.

 

Lebih jauh daripada itu untuk memastikan sebuah lembaga dapat steril dari kontaminasi berbagai kepentingan cabang kekuasaan manapun implementasinya harus benar-benar terlaksana dengan sempurna dan paripurna.

Bawaslu selalu menarasikan yel-yel dengan narasi Cegah, Awasi, Tindak; dimana Tiga prinsip tugas pengawas ini merupakan gugus tugas yang menjadi standar operating procedure (SOP) pengawasan yang harus dijalankan secara simultan. sementara kalau mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, secara substansi Ada tiga hal tugas yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu yaitu Pencegahan dan pengawasan, Penindakan dan kewenangan Memutus Sengketa. Penekanan tugas pencegahan dalam undang-undang, dimaksudkan untuk mereduksi seminimal mungkin terjadinya pelanggraan pemilu.

Lagi-lagi pada tataran implementasi, hal ini menjadi sebuah anomali ketika pelaksanaan tersebut tidak berbanding lurus dengan adanya beberapa catatan tentang beberapa pelanggaran yang ada, studi kasusnya yang melekat ialah masih tingginya praktek-praktek Money Politik, Netralitas ASN, serta intervensi dari elit politik yang mencoba untuk mendikte Bawaslu, sehingga tidak berlebihan jika ada yang menyebut Bawaslu sebagai Macan Kertas.

Pada intinya, terlepas dari apapun; Gerakan Mahasiswa atau Pemuda sebagai Moral Force dan Social Control harus terus digaungkan selama para penyelenggara Negara ini hanya “khatam” regulasi tapi minim Implementasi, hanya bicara idealitas tapi zero realitas. ***

*Penulis adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC. GMNI Pandeglang