LABDEMSOSPOL Laporkan Dugaan Pencatutan Oleh Oknum Anggota DPD RI			No ratings yet.

LABDEMSOSPOL Laporkan Dugaan Pencatutan Oleh Oknum Anggota DPD RI

Pandeglang,  ruangpottlot.com.  Koordinator Laboratorium Demokrasi dan Sosial Politik melaporkan dugaan pencatutan yang di lakukan oleh oknum anggota DPD RI. (16/2/ 2023).

“Informasi awal yang saya terima dari kawan saya mengaku bahwa dirinya telah di catut data pribadinya untuk persyaratan pencalonan perseorangan/DPD RI ungkap Bung Yusuf.

Awal mulanya itu di ketahui pada hari sabtu tanggal 11 februari lalu, kawan saya ini merasa keberatan atas kejadian tersebut dan merasa sangat di rugikan karena beliau tidak pernah memberikan dukungan politik kepada siapapun, dari kejadian tersebut beliau menghubungi saya untuk dapat menyelesaikan persoalan ini, dan kemudian saya mengkroscek apa yang beliau sampaikan kepada saya, dan setelah saya kroscek memang betul yang bersangkutan telah di data dirinya catut oleh oknum DPD RI tersebut.

Kemudian saya mengusulkan kepada beliau untuk menempuh jalur hukum, dan beliau menyetujui usulan saya, akan tetapi di karenakan kesibukan beliau maka dengan hal tersebut beliau memberikan kuasa kepada saya untuk mengurus persoalan ini. Dari kejadian tersebut, ini merupakan bentuk penghinaan terhadap hak dan kedaulatan warga negara, yang jelas jelas perbuatan melawan hukum dan melabrak konstitusi. Padahal jika merujuk pada Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 sudah jelas jelas bahwa konstitusi kita menjamin hak warga negara, dan pencurian, pencatutan, dan ataupun penyalahgunaan data pribadi untuk apapun tujuannya merupakan tindakan pidana.

(Lapdu dugaan pencurian pencatutan dan lahgun data pribadi)

Lebih lanjut regulasi kita sudah cukup tegas mengenai Perlindungan Data Pribadi yang tercantum dalam UU nomor 27 Tahun 2022 pada Pasal 65 berbunyi “Setiap orang di larang melawan hukum memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Lebih lanjut sanksiny di atur dalam
Pasal 67 ayat (1) bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melawan hukum memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana di maksud dalam Pasal 65 ayat (1) di pidana dengan dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana paling banyak 5 Miliar rupiah.

Maka atas kejadian tersebut saya kira aparat penegak hukum lah yang mempunyai wewenang untuk menindak jikalau dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbukti bahwa telah terjadi pencurian, pencatutan, serta penyalahgunaan data pribadi. Ya intinya tinggal keberanian dari aparat penegak hukum saja untuk dapat menindaklanjuti laporan yang saya buat, jangan sampain kemudian kasus ini menjadi bias dan bisa menurunkan marwah dan citra polri sebagai institusi penegak hukum, tentu saya tidak ingin kepolisian lamban dan tidak bekerka secara maksimal, yang saya inginkan ialah aparat kepolisian tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara kesatuan republik Indonesia tegas Bung Yusuf.

Lebih lanjut Bung Yusuf mengatakan bahwa atas kejadian ini saya rasa oknum Anggota DPD tersebut harus bertanggung jawab untuk kemudian meminta maaf kepada yang bersangkutan secara langsung serta menghormati proses hukum yang sedang ada, sehingga kemudian senator yang duduk di parlemen dan di gaji oleh uang rakyat sudah sepatutnya beliau memberikan contoh perilaku yang baik, dan jauh daripada itu saya harapkan kepada seluruh masyarakat jangan pernah takut jika data pribadi di curi, dan di pergunakan untuk tujuan tertentu tanpa sepengetahuan pribadi, laporkan ke pihak penegak hukum, mari kita sama-sama menjadi warga negara yang bermartabat, yang taat hukum serta menghormati hak-hak warga negara sebagai perwujudan dari warga negara yang beradab.

Jadi intinya saya rasa tidak ada satupun yang paling berkuasa di Republik ini, kekuasaan sepenuhnya itu berada di genggaman rakyat dan di atas itu semua hanyalah kekuasaan Tuhan yang abadi tutup Bung Yusuf.

(red/adm)