Pandeglang, 02/04/2023 ruangpottlot.com – Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Kabupaten Pandeglang mengecam keras tindakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN BANTEN) yang diduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran terhadap jalan berlubang yang mengakibatkan salah satu kader GMNI mengalami kecelakaan tunggal.
Erik Setiawan Wakabid Kaderisasi mengatakan bahwa harus ada pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat jalan nasional yang berlubang.
Floating anggaran untuk pemeliharaan anggaran jalan nasional sudah ada tetapi pelaksanaan dari pemeliharaan terkesan lambat dan masih banyak terdapat jalan yang penuh lubang.
Kader kami yang bernama Andi Rustandi mengalami kecelakaan tunggal pada Minggu malam di Jalan Raya Saketi sehingga perlu mendapatkan perawatan di PKM Puskesmas Cisata dan harus dijahit karena mengalami banyak pendarahan.
( Andi Rustandi Kader GMNI Kab. Pandeglang yang mengalami kecelakaan tunggal akibat banyaknya jalan Nasional yang berlubang )
Erik juga mengatakan bahwa ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Harus ada tindakan lebih lanjut karena kecelakaan yang disebabkan jalan nasional berlubang bukan terjadi kali ini saja. Ujar Erik saat mengakhiri.
(red/adm)