Rencana Pembangunan lintasan Saluran Udara Tekanan Tinggi (SUTT) Oleh PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) ditentang keras oleh Warga Perumahan D’Mutiara Residence Desa Sindanglaya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang.
Proyek yang akan menghubungkan Gardu Induk 150 KV Tanjung Lesung – Menes sebagai penunjang Kawasan Ekonomi Khusus ini ditolak lantaran SUTT tersebut akan melintas persis di atas Pemukiman warga Perumahan. Penolakan tersebut disampaikan warga dalam acara Sosialisasi Kompensasi dari PLN UIP JBB di Balai Desa Sindanglaya Kecamatan Pagelaran pada Kamis (22/06/2023), turut hadir pula Kepala Desa Sindanglaya, Camat Pagelaran, Danramil, Perwakilan Kapolsek, Kejati Banten, dan masyarakat yang terdampak lintasan Saluran Udara Tekanan Tinggi (SUTT).
Salah satu perwakilan masyarakat Denkus Losa menyampaikan bahwa lingkungan pemukiman yang saat ini ditinggali akan dilintasi oleh kabel konduktor SUTT. “Seharusnya pada saat prakonstruksi seharusnya dilakukan survey, tapi pada kenyataannya kami sama sekali tidak mengetahui hal tersebut atau jangan-jangan memang kami sengaja tidak dilibatkan bahkan mungkin keberadaan kami tidak dianggap sebagai manusia yang selama ini telah hidup dan berkehidupan di pemukiman yang saat ini akan dilintasi jalur SUTT tersebut”, Ujarnya.
lebih lanjut Denkus menjelaskan kalau mengacu pada aturan Ruang Bebas membuat pemilik lahan tidak leluasa lagi memiliki pepohonan yang tinggi. Tinggi bangunan juga harus dibatasi. Jika masuk ke dalam wilayah Ruang Bebas, pohon-pohon harus dipangkas dan bangunan harus dibongkar. Oleh karena itu, SUTT jelas berpotensi untuk menimbulkan pembatasan pemanfaatan lahan dan ruang, khususnya untuk pemanfaatan pemukiman, pertanian, dan perkebunan.
“Atas hal tersebut masyarakat berhak menolak akan kegiatan tersebut dan kita masih dilindungi oleh Undang-Undang Dasar yang mengamanatkan Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, dan dijelaskan pula bahwa Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”. Karena kami lebih dahulu tinggal dan menjalani kehidupan disbanding dengan rencana pembangunan SUTT tersebut”, bebernya.
Aksi Penolakan Warga D’Mutiara residence tidak hanya dilakukan pada saat soslialisasi tetapi warga juga membentangkan spanduk penolakan di depan gerbang perumahan tersebut.
Denkus Berharap pemerintah Desa dan juga pihak kecamatan mencabut izin lingkungan atas jalur SUTT tersebut atau menggeser jalur SUTT ke luar pemukiman.
“Masih terdapat kawasan yang bebas dari pemukiman yaitu kebun dan lapangan terbuka di sebelah barat dari Pemukiman ini”, Pungkas Denkus.
Camat Pagelaran Asep meembenarkan adanya penolakan dari warga atas rencana pembangunan SUTT yang melintasi wilayahnya, dan penolakan tersebut sudah ditampung oleh pihak PLN.
“Aspirasi itu sudah ditampung kang oleh pihak PLN”, ungkapnya kepada wartawan.
Sementara pihak PLN yang dihubungi melalui pesan whatsapp belum merespon saat ditanyakan perihal tersebut.