PPS Kelurahan Sukaratu Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih Pemilu Tahun 2024			No ratings yet.

PPS Kelurahan Sukaratu Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih Pemilu Tahun 2024

Majasari, Pandeglang – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 dengan turun langsung kelapangan terkait layanan pindah memilih dengan di dampingi langsung oleh salah-satu anggota PPK Kecamatan Majasari dari Divisi SDM dan Parmas Cecep Munajat, Rabu, (23/08/2024).

Ketua PPS Kelurahan Sukaratu Yayat Hidayat atau pria yang lebih akrab disapa Kayot menjelaskan bahwa sasaran sosialisasi layanan pindah memilih ini selain kepada tokoh masyarakat juga menyasar warung-warung Madura yang berada di wilayah Kelurahan Sukaratu.

Salah-satu warga pemilik warung Madura mengatakan, dirinya sangat senang setelah mendengar penjelesan terkait pindah memilih ataupun pindah domisili yang dijelaskan oleh ketua PPS Kelurahan Sukaratu “terus terang saya tadinya tidak tahu menahu tentang pindah memilih ini, yang saya tahu hanya memilih saja pada saat di TPS tetapi setelah mendengarkan penjelsan dari Ketua PPS sekarang saya menajdi tahu ternyata ada persyaratan yang harus ditempuh untuk pindah memilih ini, ungkap pemilik warung Madura Anisa kepada team media ruangpotlot saat mendampingi PPS Kelurahan Sukaratu”.

Lebih lanjut Kayot mengatakan tidak henti-hentinya untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat dan juga pemilik warung Madura agar lebih informatif dengan mengecek di laman KPU https://cekdptonline.kpu.go.id apakah sudah terdaftar atau belum di DPT.

( PPS Kelurahan Sukaratu saat lakukan sosialisasi layanan pindah memilih )

 

Selain itu Kayot juga mengatakan bukan hanya kepada tokoh masyarakat dan juga warung Madura, kedepannya PPS Kelurahan Sukaratu juga akan akan lebih aktif lagi turun kelapangan dengan menyambangi Ponpes Salafi dan juga Ponpes Modern untuk sosialiasi layanan pindah memilih.

Lanjut Kayot menyampaikan bahwa soal pemilih yang dapat pindah memilih telah di atur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 serta ada mekanisme persyaratan yang harsu di tempuh hingga H-30 (15 Januari 2024) di antaranya bertugas ditempat lain, menjalani rawatinap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

Kayot juga mengatakan PPS Kelurahan Sukaratu siap menerima pengajuan pindah pergi maupun pindah datang dengan memenuhi kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal KPU, tentang penyusunan DPTb yang telah ditentukan pula, pungkas Kayot Ketua PPS Kelurahan Sukartau saat mengakhiri.

 

(red/adm)