Pandeglang – Rabu, (23/08/24) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf H. Dengan putusan tersebut ada kelonggaran dan keleluasaan bagi para politisi untuk melakukan berbagai cara agar dirinya bisa menang. Ini merupakan salah satu musibah yang menimpa institusi pendidikan yang notabene punya fungsi sebagai sarana pembentuk karakter dan mindset anak bangsa yang bermartabat.
Ada beberapa catatan kritis untuk menyikapi putusan tersebut yang pertama Negara dalam hal ini Mahkamah Konstitusi serampangan dan ugal-ugalan dalam memutuskan kebijakan, putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi ini bisa berdampak buruk bagi ekosistem pendidikan serta dapat memunculkan konflik kepentingan, yang dimana sekolah sebagai lembaga pendidikan bisa terpolarisasi dan para pelajar khususnya yang tengah mengenyam pendidikan di bangku sekolah setara SLTA bisa bisa di jadikan sebagai mainan dan sasaran seperti halnya sebuah komoditas untuk kepentingan politisi tertentu.
Yang kedua Mobilisasi kepada tenaga pengajar dan peserta didik bahkan sangat mungkin terjadi, dikarenakan belum adanya sebuah aturan yang ketat serta komprehensif untuk mengatur putusan ini. Apa jadinya jika sekolah sebagai institusi pendidikan malah berubah wujud menjadi panggung sandiwara yang di isi oleh politisi dikarenakan adanya keleluasaan serta adanya kekosongan hukum yang mengatur akan hal tersebut.
Yang ketiga beban kerja daripada lembaga pengawasan kepemiluan yakni Bawaslu menjadi semakin berat atau bahkan bisa saja tidak terkendali. Saya merasa pesimis Bawaslu bisa melaksanakan proses pengawasan secara ketat karena aturan yang ada tidak begitu di maksimalkan apalagi jika para politisi di berikan ruang untuk memuluskan tujuan yang sifatnya politis dengan dalih pendidikan.
Jangan sampai kemudian akal sehat yang tulus dikalahkan oleh akal bulus yang di selimuti nafsu ingin berkuasa selamanya. Saya menyerukan agar ada instrumen yang betul-betul ketat dan komprehensif untuk mengawal hal ini. Kemendikbud ristekdikti harus turun, ini agar moral serta marwah institusi pendidikan tidak di rusak oleh politisi yang serakah yang menghalalkan segala macam cara untuk bisa menang.
Bung Maulana Yusuf Amrullah
Sekretaris DPC GMNI Pandeglang