Pandeglang, Jum’at (20/10/2023) ruangpottlot.com – Jaringan Rakyat Untuk Reformasi Birokrasi (JRRB) Kabupaten Pandeglang menanggapi adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang yang terlibat dalam kegiatan Politik Praktis di Kecamatan Cikedal.
Jelang tahun politik yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024, sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), harus dipertanyakan pasalnya ASN dilarang memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Bagaimana tidak, baru-baru ini seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (M), Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS), dan juga Staf Kecamatan berinisial (N) serta Kader Posyandu di Kecamatan Cikedal diduga ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis dengan membagikan Kalender kepada warga Cikedal bergambar salah-satu calon DPR-RI nomor urut 03 dari Parpol Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Banten 1 yang meliputi daerah pemilihan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Rama selaku Wakil Ketua Jaringan Rakyat Untuk Reformasi Birokrasi (JRRB) Kabupaten Pandeglang, meminta kepada jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang menanggapi masalah ini dengan serius, dengan memaksimalkan peran Panwascam untuk lebih masif lagi mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamtannya masing-masing.
Rama juga mengatakan, terdapat beberapa Yuridis yang telah mengatur tentang larangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri diantaranya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 283, kemudian UU No. 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Perbawaslu No. 6 tahun 2018. Oleh sebab itu Bawaslu Pandeglang harus ada atensi lebih terkait adanya dugaan keterlibatan oknum ASN yang terlibat Black campaign.
Kami menduga adanya gerakan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh oknum-oknum Birokrat di seluruh wilayah Kecamatan maupun Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, oleh sebab itu kami meminta kepada Bawaslu Pandeglang melalui Panwasnya masing-masing untuk lebih intens serta fokus dalam upaya pengawasan serta pencegahan. Ujar Rama.
Disisi lain Rama juga mengkritik perihal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Panwascam beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seluruh wilayah kerja Panwascam beberapa bulan lalu. Pasalnya, masih terdapat Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menempel di rumah-rumah warga dan yang kentara adalah terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) baik Spanduk maupun Baliho yang masih terpasang dan berjejer di jalan-jalan Provinsi maupun Jalan Kabupaten. Sehingga menimbulkan persepsi dan juga oponi buruk dimasyarakat karena terkesan diskriminatif.
Adapun Alat Peraga Sosialisasi (APS), Alat Peraga Kampanye (APK) sudah dituangkan kedalam beberapa aturan seperti PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kemudian Pemerintah Kabupaten Pandeglang sendiri telah mengeluarkan Perda No. 4 tahun 2008 dan yang terbaru adalah Peraturan Bupati Pandeglang No. 35 tahun 2023 tentang Pengendalian Alat Peraga Sosialisasi (APS), akan tetapi masih saja terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, dengan demikian baik tugas, kewajiban, maupun wewenang Panwas belum begitu maksimal, serta patut dipertanyakan.
Rama juga meminta serta mengajak kepada seluruh masyarakat agar jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Panwascam jika ada oknum Camat, oknum Pegawai Kecamatan, oknum Lurah/Kepala Desa, oknum Pegawai Kelurahan/Desa, oknum RT maupun RW yang ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik itu dengan membagikan kalender, stiker, serta mengiming-imingi sesuatu untuk memuluskan jalan calon legislatif yang didukungnya. Peran aktif dari partisipasi masyarakat sendiri sangat dibutuhkan, tentunya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan, pungkas Rama saat mengakhiri.
(red/adm)
Kunjungi juga kanal YouTube ruangpotlot di channel YouTube : Ruang Potlot