ruangpottlot.com, Pandeglang – Baru-baru ini Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan surat keputusan Kepala Dinas Sosial terkait pelaksanaan Verifikasi dan Validasi DTKS. Dalam Surat Kepala Dinas Nomor 800/Kep. 62 – DINSOS/VI/2021 tersebut berisi tentang Penunjukan/Penetapan Tim Operator Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Penerima Bantuan di Kabupaten Pandeglang. Tim tersebut dibagi dalam empat wilayah binaan yang masing-masing binaan meliputi 8 sampai 9 Kecamatan.
Wakil Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Ratu Marhaenita Mengungkapkan Ada yang menarik dalam surat tersebut (Surat Kepala Dinas Nomor 800/Kep. 62 – DINSOS/VI/2021-Red) yakni pertama pelibatan Pekerja Sosial Masyarakat dalam kegiatan verval tahun ini di Kecamatan dan Desa, yang kedua dalam surat keputusan tersebut tidak terdapat klausul Pembiayaan untuk membiayai operasionalisasi kegiatan termasuk dalam hal ini biaya untuk Operasional Tim.
Lebih lanjut Ratu mengatakan, Desa Merupakan Pelaksana terdepan dalam pengelolaan DTKS selaras dengan amanat Permensos RI nomor 28 tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, seperti halnya proses tahun lalu verval dilakukan oleh Aparatur Desa yang kemudian divalidasi dan ditetapkan memalui forum tertinggi tingkat Desa yaitu MUSDES (Musyawarah Desa).
“Tidak ada yang salah dengan PSM, bahwa peningkatan kualitas DTKS memang sangat penting dan memerlukan keterlibatan PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial) di tingkat kecamatan dan Desa; tetapi peran dan posisinya (PSM-red) juga harus diperjelas, Pemerintah Desa harus tahu dan menerima keberadaan PSM tersebut bagaimana dan sejauh mana keterlibatannya”
“Di sisi lain kalau memang PSM ini akan diturunkan (dalam verval DTKS), dibekali dulu; berikan pemahaman terkait mekanisme dan persoalan penanganan fakir miskin selama ini, berikan penguatan kapasitas dan yang pasti pendanaan dalam operasionalnya, tidak asal terlibat saja, tidak juga membebankan Pelaksana di bawah (Pemerintah Desa-red). Penyaluran Bansos di Kabupaten Pandeglang memang masih menyisakan berbagai permasalahan, seperti bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran, duplikasi data dan lain sebagainya; artinya jangan sampai keterlibatan banyak pihak dengan tujuan memperbaiki malah menimbulkan konflik baru dalam pelaksanaannya”, Terang Ratu.
Ditempat terpisah Nasrudin dari Gerakan Masyarakat Peduli Desa menyatakan Dinsos harus mengoptimalkan peran Desa dalam kegiatan pengelolaan DTKS termasuk juga dalam kegiatan verifikasi dan validasi agar pelaksanaannya menjadi efektif dan efisien. Disinggung mengenai PSM, dirinya mengaku berkoordinasi dengan beberapa kepala Desa di wilayahnya ternyata belum mengetahui tentang keterlibatan PSM dalam verval DTKS.
“Justru Saya heran dari mana Dinsos mengantongi nama-nama PSM tersebut, kalau mengacu pada Permensos nomor 10 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat, PSM disusulkan oleh Kepala Desa kepada Dinsos daerah untuk diseleksi. Maka menjadi anomali ketika Pemerintah Desa tidak mengetahui nama-nama PSM yang dilibatkan tersebut”, tegasnya.
Sementara salah satu Kepala Desa saat diminta konfirmasinya mengatakan tidak merasa menerbitkan SK (surut keputusan) Penunjukan PSM atau mengusulkan menjadi PSM terhadap nama-nama yang dijadikan Tim Operasional Verval DTKS oleh Dinsos Pandeglang di Desanya. (dr)