GMNI Tantang Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang untuk Revisi PERBUP Tentang Pilkades Serentak			No ratings yet.

GMNI Tantang Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang untuk Revisi PERBUP Tentang Pilkades Serentak


ruangpottlot.com, Pandeglang (04/07/2021) – Untuk menjamin pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkepastian hukum,  seluruh aturan pelaksanaan pemilihan tidak terkecuali Pemilihan Kepala Desa mesti diatur secara rinci sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Carut Marutnya pelaksanaan Pilkades pada pemilihan tahun ini yang terus bergolak, mendapatkan sorotan yang tajam dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang, salah satu kelompok yang sedari awal konsen terhadap pelaksanaan Pilkades Serentak khususnya di Kabupaten Pandeglang.

DPC GMNI Pandeglang melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi, Maulana Yusuf Amrullah mengungkapkan di akar rumput Peraturan Bupati pandeglang Nomor 7 tahun 2021 dinilai tidak komprehensif dengan adanya kekosongan hukum pada beberapa tahapan. Diantaranya terkait dengan skema gugatan atau banding bagi Bakal Calon Kepala Desa yang tidak lulus seleksi. Hal ini dirasa perlu bagi bakal calon, ketika keberatan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh panitia kecamatan yang kemudian ingin mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Selanjutnya kata Yusuf adalah mengenai  skema pengawasan. “Dalam Perbup nomor 7 tahun 2021 tidak di atur soal pengawasan pelaksanaan Pilkades, tentu menjadi hal yang amat urgent bagaimana dalam pelaksanaan Pilkades jika ditemukan kejanggalan dalam proses penjaringan dan dalam proses kampanye”, ujar Yusuf.

Yusuf mengungkapkan beberapa masalah yang akan muncul dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkades yang hal tersebut sudah pasti akan menimbulkan polemik.

“Yang pertama dalam proses penjaringan jika ditemukan bahwa adanya indikasi kecurangan yang di lakukan oleh panitia, ataupun ada elit politik yang mengintervensi panitia dengan memanfaatkan momentum Pilkades untuk kepentingan pribadi dan golongan nya”

“Yang kedua pada proses kampanye, apakah politik uang atau money politik itu di halalkan dalam pelaksanaan Pilkades atau apakah black campain/kampanye hitam itu di benarkan dalam pelaksanaan Pilkades?”

“Yang ketiga pada pelaksanaan pemilihan, pada hari-H jika di temukan adanya penggiringan massa, apabila di temukan misalnya adanya tekanan intervensi dari elit politik yang melakukan penggiringan massa
yang menguntungkan salah satu calon”, ungkap Yusuf.

Maka dari itu Kata Yusuf Keberadaan lembaga khusus yang independen untuk mengawal pelaksanaan Pilkades serentak dirasa sangat penting, guna tercapainya penyelenggaraan pilkades serentak yang tertib, serta kondusif.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati terkesan dipaksakan dan tidak memiliki value yang berorientasi pada pemecahan masalah, akan tetapi malah menimbulkan gejolak baru di masyarakat, Sejatinya Pilkades adalah sarana masyarakat dalam rangka menentukan pilihan pemimpin yang di nilai mampu mengakomodir segala bentuk keinginan masyarakat secara utuh, tanpa melibatkan embel-embel ataupun kepentingan elit politik”, ujar Yusuf.

Yusuf meminta DPRD Pandeglang sebagai wakil rakyat harus peka terhadap gejolak yang terjadi di masyarakat.

“Jangan menutup mata dan telinga seolah-olah tidak terjadi apa-apa, ini bukan hanya tentang persoalan mengenai coblos-mencoblos saja, akan tetapi ini persoalan bagaimana mewujudkan demokrasi berkualitas pada tatanan masyarakat Desa. Dalam hal ini jika memang DPRD kabupaten Pandeglang mampu menjalankan tugas dan fungsi  serta tanggungjawabnya sebagai controlling; maka harus berani menginterupsi Bupati Pandeglang untuk segera merevisi Perbup tentang Pilkades Serentak tahun 2021”.

 

“Bupati sudah menyampaikan pernyataan terkait diundurnya pelaksanaan Pilkades serentak, hal ini sebetulnya bisa dijadikan momentum untuk coolling down bagi pihak-pihak terkait terutama DPRD Kabupaten Pandeglang dengan Pemkab; guna mengevaluasi, mencari solusi dan formulasi yang tepat dalam menangani permasalahan Pilkades tahun ini”, pungkas Yusuf.