ruangpottlot.com, Pandeglang 08 Agustus 2021. Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM) merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada para pelaku UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah ) skala mikro dengan tujuan pemulihan ekonomi Nasional akbiat Pandemi Covid-19. Namun sering sekali realisasi di lapangan tidak sejalan dengan tujuan. Banyak masalah yang ditemukan salah satunya adalah adanya pungutan liar (PungLi) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, hal ini terjadi di Desa Manglid dan di Desa Kiarajangkung Kecamatan Cibitung.
Rohim Wahyudin, selaku bagian dari pemuda Manglid sekaligus Mahasiswa Cibitung mengatakan bahwa, ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan dan melaporkan terkait adanya pemotongan uang UMKM sebesar Rp. 700 ribu/orang yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan alasan untuk ongkos transportasi, untuk bayar yang ngurusnya lah, pajak lah, makan dan alasan lainnya.
Rohim Melanjutkan, seharusnya uang yang diterima yaitu Rp. 1.200.000.00 dalam keadaan utuh, namun banyak warga yang hanya menerima 500 ribu/orang. Saya selaku pemuda sekaligus mahasiswa sangat menyayangkan kepada oknum yang melakukan pemotongan tersebut , benar-benar sangat keterlaluan”, Ujar Rohim.
Hal senada juga diungkapkan oleh Yati yang juga mahasiswa dan Pemuda Cibitung mengatakan, praktek pungli ini sangat merugikan masyarakat, dan pelaku pungli dapat dikenakan dua pasal KUHP, Pasal 368 ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 423 maksimal 6 tahun.
“Pungutan Liar (Pungli) adalah perbuatan melawan hukum, merupakan penyakit yang berulang-ulang dilakukan tanpa ada rasa bersalah, yang menjadi kebiasaan buruk. Oleh sebagian oknum dianggap sebagai hal biasa dan semakin merajalela akibat pembiaran”.
Kami sudah mengantongi beberapa bukti, maka dari pada itu kepada Pelaku diharapkan untuk tidak melakukan tindakan pungli lagi, dan harus mengembalikan uang yang di Pungut, jika tidak maka kasus ini akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang. ” Ujar Yati Mengakhiri.
Pungli dianggap hal lumrah karena sudah terbiasa dan ada di mana-mana. Dampak buruk lanjutan yang diakibatkannya sangat jelas, yakni rakyat yang berurusan dengan “aparat pelayanan jasa” harus mengeluarkan anggaran ekstra ataupun potongan jasa. red admin.