Pandeglang, ruangpottlot.com – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako di penghujung tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan. Beberapa hal yang menjadi penyebabnya antara lain, beras yang tak layak konsumsi, harga barang mahal, pelaksana tak mematuhi aturan dan sebagainya.
LBH Merdeka adalah salah satu pihak yang mengecam Penyaluran BPNT di Kabupaten Pandeglang, bahkan pihak LBH Merdeka telah melayangkan Somasi kepada Bupati Irna Narulita dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang pada tanggal (06/01/2022) karena diduga melakukan pembiaran atas ketimpangan yang terjadi pada penyaluran BPNT Desember 2021 lalu. Salah satu ketimpangan tersebut adalah Agen atau Supplier yang menyalurkan beras tak layak makan kepada KPM.
Direktur LBH Merdeka; Fahroji Kusuma Wijaya menyampaikan bahwa berdasarkan aduan dari KPM BPNT dan hasil investigasi di lapangan, KPM telah menerima beras dengan kualitas tak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.
“Bahan pangan yang tak layak konsumsi tetapi tetap diberikan, merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan bentuk lain dari penjajahan manusia, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan, Ironisnya Bupati dan Dinas terkait hanya diam seolah tutup mata atau jangan-jangan memang sengaja dibiarkan”, Ujar Fahroji.
Fahroji juga menilai bahwa Dinsos Pandeglang dan Bupati sudah melanggar Permensos nomor 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan Program Sembako dan Surat Edaran Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos perihal percepatan penyaluran BPNT, yang intinya bahwa penyaluran BPNT di akhir Desember 2021 semestinya disalurkan secara tunai karena beberapa bulan yang belum tersalurkan harus disalurkan paling lambat akhir Desember 2021.
“Yang terjadi di lapangan KPM tetap menerima Sembako yang kualitasnya sangat buruk, tidak hanya itu masalah harga pangan pun telalu tinggi tidak sesuai dengan harga pangan di wilayah setempat”, ungkapnya.
Ia pun menduga adanya “permainan” yang teroganisir mulai dari Bupati hingga ke supplier dan E-Warong, Fahroji juga menganggap bahwa Pembiaran terhadap permasalahan yang sudah ramai adalah pelanggaran yang sistematis sampai mengorbankan Rakyat.
Fahroji mengungkapkan ada sekitar 13 fakta hukum yang menjadi poin somasi yang dilayangkan untuk Bupati, Dinsos beserta Bank Tabungan Negara (BTN).
“Kami duga tiga pihak ini yang paling bertanggung jawab dan bertentangan dengan berita Acara kesepakatan Monev, Surat Edaran kemensos, dan Juga Permensos, pungkasnya.
Terpisah, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pandeglang mendukung langkah LBH Merdeka yang telah men-Somasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang. Koordinator DPC GPM Pandeglang, Apandi mengatakan:
“Pihak yang paling bertanggung jawab atas kekacauan program sembako ini ya Pemerintah Daerah, Dinsos Pandeglang dalam hal ini kami anggap telah gagal menjadi Nahkoda dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pandeglang”.
“Ketika ada kebijakan dari Kemensos melalui Edaran Dirjen PFM agar penyaluran BPNT di bulan Desember 2021 dilakukan secara tunai, Dinsos dan Bupati hanya “bengong saja” bukan-nya memperkuat kebijakan tersebut dengan mengeluarkan regulasi dan sosialisasi intensif. Kami tidak tahu Dinos ini gagap atau memang sengaja dibiarkan liar, terbukti kekacauan BPNT ini terjadi hampir di seantero kabupaten pandeglang”, ungkapnya.
Lebih lanjut Pandi menyampaikan penyaluran BPNT dengan beberapa paket sembako yang diberikan kepada KPM terkesan dipaksakan. Bupati, Dinsos, Supplier termasuk E-Warong tidak mempertimbangkan ketersediaan bahan pangan sehingga pengadaannnya terutama beras menjadi asal-asalan, asal ada dan asal beras. Padahal kebijakan Mensos melalui surat edaran adalah solusi yang terbaik, jelas Pandi.
“Kami mendukung langkah teman-teman yang mengkritisi dan menggugat Pemerintah Daerah kaitan program BPNT, GPM sendiri sedang menyusun laporan terkait permasalahan penyaluran BPNT di Pandeglang yang akan disampaikan kepada Inspektorat Jendral Kemensos RI dan Ibu Menteri Sosial”, Pungkasnya (dr)