ruangpottlot.com, Pandeglang (31/10/2023) – Adanya peristiwa dugaan Malpraktik yang dilakukan oleh Bidan Praktik Mandiri kepada warga Desa Manungtung Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, menuai banyak sorotan dari beberapa kalangan salah satunya dari Ormas Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pandeglang. GPM Pandeglang melalui Koordinator Bidang Advokasi Pandi Nusantara menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa Iis Nurjanah (32) karena mengalami luka berat yang diduga akibat suntik KB di salah satu Praktik Bidan yang berlokasi di Desa Cigandeng Kecamatan Menes.
Pandi menyampaikan bahwa Bidan merupakan salah satu Tenaga Kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kesakitan dan Angka Kematian Bayi (AKBI), namun tidak sembarang bidan dapat melakukan praktik apalagi praktik mandiri karena Bidan harus memiliki kompetensi yang mumpuni dan izin dalam penyelenggaraan praktik.
“Adanya dugaan malpraktik menunjukkan tidak kompetennya Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan dan tindakan yang seharusnya”, ujar Pandi.
“Yang tentu saja hal tersebut sangat-sangat membahayakan keselamatan pasien, maksud hati ingin sembuh malah ada penyakit yang tumbuh”, sambungnya.
Pandi berharap kasus yang menimpa Ibu Iis ini harus diusut tuntas agar jangan sampai terjadi kasus serupa di Bumi Pandeglang, hal ini juga menjadi preseden buruk bagi nama baik Profesi Bidan, karena itu Organisasi Profesi dalam hal ini IBI harus turun tangan mengevaluasi Praktik Bidan tersebut termasuk Evaluasi Izinnya.
“Kami juga akan menjajaki Kasus ini dari sisi hukum, ada atau tidak peristiwa pidana disana, mengingat Undang-undang kesehatan yang terbaru yaitu UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sangat mengatur ketat terhadap perilaku atau tindakan tenaga kesehatan”, papar Pandi.
“Misal pada pasal 440 ayat (1) disebutkan Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”
“Jadi Tenaga Kesehatan termasuk Bidan tidak tidak bisa main-main sampai melakukan kesalahan sanksinya berat”, terang Pandi. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas”, tutupnya.
(dr)