Aktivis Sebut Ada 8 Bacaleg Berasal Dari Keluarga Pejabat Aktif…! Potensi Langgar Aturan			No ratings yet.

Aktivis Sebut Ada 8 Bacaleg Berasal Dari Keluarga Pejabat Aktif…! Potensi Langgar Aturan

PANDEGLANG, (29/10/23) ruangpottlot.com – Dalam momentum menyongsong keberlangsungan baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan PemilihanUmum (Pemilu) tahun 2024 perlu dilapisi tekad bersama untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang sedang miliki relasi kekuasaan dengan calon yang tidak miliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Beberapa peraturan yang mengatur tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 283, ada juga Peraturan Pemerintah PP No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, selain itu PP No. 94 Tahun 2021 mengatur Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian Perbawaslu No. 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjelaskan bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Erik Setiawan, Demisioner Wakil Presma UNMA Priode 2019 – 2020 mengatakan melihat potensi terjadinya pelanggaran Netralitas ASN cukup besar mengingat banyaknya Bacaleg yang maju berasal dari keluarga pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Berikut daftar dugaan Bacaleg yang maju masih keluarga pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Pandeglang :
1. Rizki Natakusumah anak dari Bupati Pandeglang (DPR RI – P. DEMOKRAT)
2. Risya Az-Zahra Natakusumah anak dari Bupati Pandeglang (DPR RI – P. PKB)
3. Dimyati Natakusumah suami dari Bupati Pandeglang (DPR RI – P. PKS)
4. Moch Arif anak dari Bapak Amri Kepala BKDSM Pandeglang (DPRD KABUPATEN – P. PKS)
5. Luky Hardian suami dari Ibu Dewi Setiani Kepala Inspektorat (DPRD Provinsi – P. PAN)
6. Nadia Ramadania Anak dari Ibu Nuriah Asda Ekbang (DPRD KABUPATEN – P. PKS)
7. Miftahul Farid Sukur anak dari Bapak Edi Kepala Kesbangpol (DPRD KABUPATEN – P. GOLKAR)
8. Muhlas suami dari Ibu Titi UPT PU Wilayah Menes (DPRD KABUPATEN – P. GOLKAR)

Lanjutnya, Erik Setiawan yang juga jebolan aktivis GMNI ini mengatakan beberapa contoh celah rawan terjadi penyelundupan kegiatan politik praktis seperti menggunakan fasilitas negara, menggunakan kegiatan pembinaan atau sosialisasi atau program yang berkaitan dengan keluarga penerima manfaat (KPM) mengarah pada keberpihakan pihak tertentu.

Belum lagi dengan adanya tekanan yang terjadi antara pimpinan pada bawahannya kemungkinan menyangkut kekhawatiran dengan nasib pekerjaan akan terkena rotasi mutasi ketika tidak patuh pada perintah pimpinan yang mengarah untuk menguntungkan pihak tertentu.

Potensi lainnya yang juga berpeluang terjadinya dugaan kecurangan yaitu adanya gerakan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh oknum-oknum Birokrat di seluruh wilayah Kecamatan  maupun Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Pandeglang. Disisi lain Erik juga mengatakan bahwa, bukan tidak mungkin dengan memainkan peran  oknum Camat beserta jajarannya, Lurah/Kepala Desa beserta jajarannya, termasuk peran dari RT dan juga RW yang mungkin saja ikut terlibat dalam kegiatan politik paraktis.

Dengan demikian perlu kiranya kita semua menyatukan fokus dan ikut berpartisipasi dalam mengawal jalannya Pemilu 2024 terutama Bawaslu Pandeglang harus tegak lurus dalam menjalankan amanah tugas yang sudah diberikan. Pungkas Erik saat mengakhiri.

 

(red/adm)

Kunjungi juga kanal YouTube ruangpotlot di channel YouTube : Ruang Potlot