Pandeglang, ruangpottlot.com – KPU Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember Tahun 2021 (Triwulan IV) Tingkat Kabupaten Pandeglang dengan metode daring media zoom cloud meeting (24/12/2021). Peserta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Instansi/Lembaga Pemerintah Terkait, dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pandeglang.
Rakoor dibuka oleh Ahmad Suja’i Ketua KPU Kabupaten Pandeglang sekaligus memberikan sambutan dalam acara tersebut dan menyampaikan proses pemutkhiran daftar pemilih berkelanjutan yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang.
“Ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait regulasi tentang pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, yaitu telah dikeluarkannya PKPU RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan sudah diresmikan pada tanggal 11 November 2021, sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara berjenjang diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan ” ujar Ahmad Suja’i.
Rakoor ini di pimpin langsung A. Munawar selaku Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Divisi Data dan Informasi mengatakan bahwa pelaksanaan Rakoor Rekapitulasi Daftar Pemilih Berklanjutan ini serangkaian akhir dari proses pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan oleh KPU Kabupaten Pandeglang di Tahun 2021, dengan mekanisme mengundang lembaga/instansi pemerintah terkait dan partai politik tingkat Kabupaten Pandeglang di rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Desember Tahun 2021 (Triwulan IV).
“gelaran rakoor hari ini sudah memasuki babak akhir proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode triwulan IV Bulan Desember Tahun 2021, dengan dimulai di Bulan Maret tidak dimulai dari Bulan Januari Tahun 2021 dikarenakan masih dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan sekarang berakhir di Bulan Desember ini” tutur A. Munawar.
Agus Sutisna selaku Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi Data Informasi menambahkan pula bahwa pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini belum sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ada dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2021.
“Pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sampe akhir tahun ini masih mengacu pada Surat KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 belum sepenuhnya mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021, karena masih dalam proses peralihan dan penyesuaian dalam hal-hal teknis pelaksanaannya, seperti penyesuaian kodefikasi pemilih dan penyempurnaan dalam aplikasi SIDALIH yang perlu disesuaikan dengan yang ada dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2021” tambahnya
Berdasarakan Berita Acara KPU Kabupaten Pandeglang Nomor : 16/PL.023601/2021 Tentang Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Desember (Triwulan IV) Tingkat Kabupaten Pandeglang sejumlah 906.727 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 465.774 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 440.953 Pemilih yang tersebar di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. (Y)