Serang – Banten, Aksi sejumlah masyarakat yang menolak pembangunan gereja di Kota Cilegon lebih tepatnya di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon menuai pro dan kontra terutama dari Dewan Pimpinan Derah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Banten.
Alif Syafrudin Harahap selaku ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Banten menyayangkan adanya penolakan dari sejumlah ormas dan masyarakat yang menolak pembangunan tempat ibadah gereja, menurutnya perlu adanya pemahaman dan juga edukasi terlebih dulu terhadap ormas dan masyarakat yang menolak pembangunan tempat ibadah, masih kata Alif di Indonesia sendiri, agama telah menjadi satu bagian penting dalam menjalani kehidupan. Mayoritas penduduk Indonesia menganut suatu agama yang nantinya akan tertulis di dalam kartu identitas. Status agama menjadi suatu hal yang wajib diisi dalam kartu identitas, tidak peduli seberapa taat seseorang dalam melakukan peribadatan suatu agama. Indonesia sebagai negara demokratis memiliki konstitusi yang menjamin kebebasan beragama kepada semua orang.
Hal tersebut diperkuat dengan pasal 28E ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya”. Status keagamaan di Indonesia sudah diajarkan dan diterapkan sedini mungkin. Mengapa? Karena hal tersebut tertuang dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh sebab itu GPM Banten menyayangkan dan tidak sependapat terkait aksi penolakan pembangunan gereja di Cilegon karena itu tidak sesuai dengan konstitusi, ujar Alif.
Selain itu, Alif juga menyayangkan sikap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan juga Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang ikut menandatangi penolakan pendirian gereja, seharusnya Negara tidak boleh kalah meski banyak aturan dan juga persyaratan mengenai izin pendirian tempat ibadah jika semua itu terpenuhi maka pemerintah daerah harusnya bisa merealisasikannya, pungkas Alif saat di konfiramasi via WA oleh team ruangpotlot Rabu, 07/09/2022 (red adm).