GPM Pandeglang Tanyakan Urgensi Rekrutmen Honorer Baru di Puskesmas Majasari			No ratings yet.

GPM Pandeglang Tanyakan Urgensi Rekrutmen Honorer Baru di Puskesmas Majasari

Pandeglang, 20/3/2024 – ruangpottlot.com. Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pandeglang mempertanyakan urgensi terkait dugaan adanya rekrutmen pegawai honorer baru dilingkungan Puskesmas Majasari. Dan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh ruangpottlot.com, pihak Puskesmas Majasari diduga telah merekrut sebanyak 2 (dua) honorer baru. Rekrutmen tersebut awal mula dilakukan pada bulan Oktober 2024 lalu yang berinisial FDN, sedangkan rekrutmen kedua dilakukan pada bulan Februari 2025 yang berinisial KRA.

Yayat Hidayat, pria yang akrab disapa Bung Kayot selaku Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pandeglang menanggapi serius dan sangat menyangkan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh Euis Jubaedah selaku Kepala Puskesmas Majasari, terkait adanya dugaan rekrutmen pegawai honorer baru dilingkungan Puskesmas Majasari.

Kayot mengatakan, Euis Jubaedah selaku Kepala Puskesmas Majasari telah melakukan abuse of power dalam jabatannya, serta mengabaikan regulasi yang ada. Masih kata Kayot, sudah jelas bahwa larangan untuk tidak menerima pegawai honorer itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.

Belum lagi merujuk kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Serta Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 100.3.4.2./239-BKSDM/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan penataan pegawai di lingkup Pemkab Pandeglang.

Kayot menilai jika hal tersebut terbukti benar, maka pihak Puskesmas Majasari telah melanggar ketentuan regulasi yang ada, “apa dasar Kepala Puskesmas Majasari merekrut dua orang pegawai honorer, bahkan sudah jelas instansi yang melanggar Undang-Undang tersebut akan di kenakan sanksi,” tuturnya.

Dalam waktu dekat ini, Kayot akan menghadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang meminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap para Puskesmas yang melakukan rekrutmen honorer baru. Pasalnya, jika hal tersebut dibiarkan maka tidak akan ada penyelesaian honorer menjadi ASN atau PPPK.

Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu langkah yang dilakukan ialah mempersiapkan tenaga honorer yang terdata untuk mengikuti rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Proses seleksi ini diutamakan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Berbeda dengan  Kepala Puskesmas Majasari yang seharusnya mentaati semua dasar hukum, bukan sebaliknya menyalahgunakan jabatannya dengan melanggar semua ketentuan yang ada, pungkas Kayot saat mengakhiri.

(red/adm/ruangpttlot.com)