LIKA-LIKU GELARAN PILKADES SERENTAK			No ratings yet.

LIKA-LIKU GELARAN PILKADES SERENTAK

Oleh: Ahmad Maulana Husein

Keberlangsungan pesta demokrasi di Indonesia tetap semarak tanpa mengenal henti, baik berskala nasional maupun regional bahkan sampai tingkat struktur pemerintahan dibawah yaitu Desa. Kabupaten Pandeglang adalah salah satu daerah yang pada tahun ini menyelenggarakan proses Pilkades yang tersebar di 207 Desa  dengan proses pemilihan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2021.

Salah satu aspek penting dalam Pemerintahan Desa adalah aspek Pilkades, karena Kepala Desa-lah yang sangat menentukan dalam pelaksanaan pembangunan Desa, Pilkades pada satu sisi merupakan cerminan dari miniatur pesta demokrasi untuk melibatkan masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka sendiri sebagai implementasi terhadap perubahan politik yang mengedepankan partisipasi politik masyarakat sehingga diharapkan pemimpin terpilih dapat membangun Desa dan mensejahterakan masyarakat.

Sejatinya proses sistem penyelenggaraan Pilkades dari tahun ke tahun tentunya terjadi beberapa perubahan dari hasil bahan evaluasi proses Pilkades sebelumnya, seperti adanya perubahan-perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan Pilkades untuk mencapai kesempurnaan penyelenggaran Pilkades yang diharapkan bersama. Namun persoalan timbul kembali disaat ditemukannya hal-hal tidak terduga secara kondisional dalam proses penyelenggaraan Pilkades yang belum ada atau tercatat dalam aspek regulasi sebagai payung hukum yang menjadi landasan proses penyelenggaraan Pilkades yang berdampak pada perbedaan penafsiran regulasi pada saat proses penyelenggaraan Pilkades.

Pilkades merupakan bentuk praktik demokrasi langsung di Pedesaan, dalam praktik demokrasi langsung seperti ini yang terpenting adalah mengedepankan proses pemilihan yang memegang teguh asas penyelenggaraan Pilkades yang diatur dalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang berbunyi “Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat LUBERJUDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).  Dari asas tersebut dapat disimpulkan menjadi dua aspek penting dalam proses pelaksanaan Pilkades, yaitu aspek kompetisi antar konstentan dan aspek partisipasi dan kebebasan (liberalisasi).

Aspek Kompetisi Antar Kontestan
Hal ini berkaitan dengan orang-orang yang mencalonkan diri sebagai kepala desa dan mekanisme yang dipakai untuk menjadikan mereka ini sebagai calon kepala desa, merujuk beberapa regulasi dalam proses penyelenggaraan Pilkades, bahwa bakal calon Pilkades adalah Calon Kepala Desa berhak dipilih yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan hasil penyaringan, telah melalui test kemampuan akademis, uji kepatutan dan kepantasan serta dinyatakan lulus seleksi, demikian bunyi Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 23 Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 tahun 2021.

Adanya kebijakan tersebut memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memilliki hak sama sebagai warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Calon Kepala Desa selama memenuhi persyaratan sesuai diatur dalam regulasi. Hal ini membuat variatifnya kontenstan Calon Kepala Desa dalam sebuah penyelenggaraan Pilkades.

Selain itu, langkah positif dalam kebijakan tersebut adalah menimalisir adanya Calon Kepala Desa secara tunggal yang keberadaannya tidaklah dipandang sebagai sesuatu hal wajar tatkala memandang jumlah penduduk dalam suatu desa mencapai ribuan orang dengan berbagai spekulasi pun muncul ketika berlangsung pemilihan kepala desa hanya di ikiuti oleh satu calon. Oleh karenya dengan keberagaman, kapasitas, serta keahlian yang dipandang mampu memberikan sesuatu yang berbeda untuk Desa, masyarakat pada umumnya dapat mengembangkan diri serta ikut andil untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa.

Salah satu hal menarik dalam pelaksanaan Pilkades Tahun ini yaitu persyaratan Calon Kepala Desa dari pihak petahana (incumbent). Selain memenuhi syarat umum, juga harus terlebih dahulu menyelesaikan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan jabatan Kepala Desa periode sebelumnya. Pertanggungjawaban tersebut adalah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan, menyampaikan surat keterangan telah ditindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat/BPK/BPKP yang dikeluarkan oleh Inspektorat, serta menyampaikan surat keterangan tidak memiliki kredit, macet dengan skala kolektibilitas daitas 3 yang dikeluarkan oleh ptoritas keuangan/lembaga perbankan.

Pihak inspektorat sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk langsung untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan desa dalam hal ini sangat dibutuhkan perannya. Proses pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan oleh inspektorat tidak sebatas memeriksa laporan tersebut secara administratif namun perlu juga untuk memeriksa hasil laporan tersebut secara faktual (lapangan) sebelum dikeluarkannya surat keterangan telah ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat kepada Calon Kepala Desa petahana (incumbent). Langkah tersebut diatas merupakan bagian sebuah transparansi secara utuh serta dapat dinillai langsung oleh masyarakat akan hasil kinerja yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa sebulum kembali mencalonkan diri sebagai petahana sekaligus tidak menjadi beban tersendiri bagi Calon Kepala Desa diluar petahana jika memenangi konstalasi Pilkades dalam menjalankan roda pemerintahan desa selanjutnya.

Aspek Partisipasi dan Kebebasan (Liberilitas)
Aspek kebebasan (Liberalitas) erat kaitannya dengan suasana warga pemilih dalam menentukan pilihan politiknya kepada para Calon Kepala Desa. Sedikit menelisik proses Pendaftaran Pemilih. Kompleksitas proses pendataan pendaftaraan pemilih menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pilkades, tentunya memerlukan mekanisme teknis yang sudah terencana dan tersemulasikan dengan baik serta dilindungi payung hukum yang jelas.

Melihat beberapa kebijakan dalam proses pendaftaran pemilih pada penyelenggaraan Pilkades, tentunya belum sepenuhnya mengatur secara explisit, seperti dalam syarat memilih dan persyaratan sebagai pemilih semisal pembuktian dokumen data pemilih sudah genap berusia 17 Tahun atau berusia 17 Tahun pada saat Pemilihan, pembuktian dokumen data pemilih belum berumur 17 Tahun tetapi sudah/pernah menikah, mekanisme pendataan pemilih oleh panitia pemilihan Pilkades, pemenuhan hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas, dan permasalahan-permasalahan lainnya. Kasus-kasus bermunculan biasanya ditemukan dalam proses pendaftaran pemilih adalah penduduk setempat diwilayah yang sedang melaksanakan Pilkades namun tidak memiliki adminduk sama sekali atau tidak memiliki KTP-el/Suket namun hanya memiliki Kartu Keluarga atau adminduk lainnya. Namun secara de facto masyarakat tersebut memang benar adanya berdomisili setempat, walaupun sudah ada regulasi yang mengatur persoalan daftar pemilih dalam Pilkades namun dalam hal ini menyisakan diskresi tersendiri dalam penyelenggaraan Pilkades. Hal inilah menjadi kerawanan akan hilangnya pemenuhan hak pilih masyarakat dan jangan sampai hal-hal normatif manjadi hambatan pada hal-hal subtantif, padahal jelas bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28 D UUD 1945).

Selain itu, mekanisme pengelolaan data pendaftaran pemilih yang dilakukan dalam pelaksanaan Pilkades dilakukan secara konvensional, dibeberapa wilayah bahkan ditemukan proses pemutakhiran dilakukan dimulai dari nol oleh Panitia Pilkades. Dalam hal ini, tentunya pelaksanaan Pilkades bukan hanya sebagai tanggungjawab Panitia Pilkades saja, namun perlu adanya dukungan Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, khususnya dalam hal ini diwakili oleh dinas yang mengurusi pemerintahan desa dapat menjembatani para penyelenggara Pilkades dengan melakukan koordinasi lintas sektoral kepada dinas yang mengurusi pencatatan dan kependudukan sipil atau intansi yang menyelenggarakan pemilu/pemilihan agar mendapatkan basic sumber data kependudukan/pemilih sebagai acuan pemutakhiran pendaftaran pemilih yang dilakukan oleh panitia Pilkades.

Pelaksanaan Pilkades sebuah kesadaran masyarakat dalam membangun serta mempertahankan tradisi demokrasi ditingkat bawah untuk mewujudkan pemenuhan hak politik dan menyampaikan aspirasinya menentukan pemimpin sesuai pilihannya. Peran serta semua unsur elemen sangat dibutuhkan dalam mensukseskan penyelanggaraan Pilkades hari ini, demi tercapainya desa yang baik dalam menjalankan roda pemerintah desa yang dicita-citakan bersama. (***)

Penulis adalah Aktivis Kepemiluan di Provinsi Banten