Masih Terdapat Kasus Positif Covid-19, Bupati Pandeglang Keluarkan Surat Edaran			No ratings yet.

Masih Terdapat Kasus Positif Covid-19, Bupati Pandeglang Keluarkan Surat Edaran

ruangpotolot.com, Pandeglang – Warga Pandeglang harus terus bersiap melawan Virus Corona. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali menerapkan perpanjangan aturan penegakan Dispilin Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019  melalui Surat Edaran Bupati nomor 443.2/097-BPBD/2021 yang berlaku sejak tanggal 3 juni lalu. Kebijakan ini diambil merespon Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, serta merespon Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan tersebut juga diambil mengingat masih ditemukannya kasus positif corona di kabupaten Pandeglang. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pemadam Kebakaran Kedaruratan dan Logistik BPBD Pandeglang yang juga Anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Emil Salim. Ditemui di ruang kerjanya (10/06/2021) Emil mengatakan “kasus positif corona virus di tahun 2021 sejauh ini sebanyak 3 orang dan itu sudah ditangani”.

“Sekalipun masih ada yang terkonfirmasi positif tetapi alhamdulillah di tahun 2021 ini kasus covid-19 mengalami tren penurunan walaupun secara statistik masih landai artinya tingkat penurunannya tidak terlalu signifikan”, ujar Emil.

Emil menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan terus berupaya menekan penyebaran covid-19. Upaya yang dilakukan demi memutus mata rantai virus tetap dengan mengedepankan 5 M, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Memakai masker, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas dan juga 3 T ( Testing, Tracking, Treatment) serta diperkuat dengan peraturan kebijakan yang dikeluarkan Bupati seperti Surat Edaran yang baru dikeluarkan bulan ini dan tentu saja peran serta Masyarakat yang paling utama.

“Saya berharap Masyarakat dapat mematuhi Surat Edaran ini, selalu menerapkan prokes dan menahan diri dari kegiatan yang mengakibatkan kerumunan. Kegiatan-kegiatan seperti hiburan, hajatan, perayaan, semestinya harus dkoordinasikan dulu dengan Gugus Tugas Penangan Covid di masing-masing kecamatan agar potensi penyebaran virus dapat kita tekan seoptimal mungkin”,  tutur Emil.

Sebagai Informasi Surat Edaran Bupati nomor 443.2/097-BPBD/2021 memuat 28 point yang sebagian besar berkaitan dengan aturan perintah dan larangan bagi Masyarakat, Pelaku Usaha, lembaga dan Instansi dalam melaksanakan kegiatannya. Surat Edaran tersebut berlaku sampai tanggal 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan situasi dan kondisi Pandemi Covid-19. (dr/yh)