Pandeglang, ruangpottlot.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 997.491 Pemilih untuk menyongsong Pemilu 2024. Penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Pandeglang ini yaitu melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Pandeglang yang dilaksanakan di Saung Sultan Pandeglang pada hari Kamis lalu (11/5/2023).
Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, A. Munawar mengungkapkan bahwa, pada hari ini rabu tanggal 17 Mei 2023, KPU Kabupaten Pandeglang akan mengumumkan secara resmi (rilis) Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Pandeglang, dimana dari jumlah DPSHP tersebut telah ditetapkan 997.491 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 512.490 pemilih, adapun untuk pemilih perempuan berjumlah 485.001 pemilih, dengan jumlah TPS 3.759 yang tersebar di 35 Kecamatan 339 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Masih kata Munawar “Kalau dilihat, dari jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya yakni berjumlah 1.007.258 pemilih, yang saat ini DPSHP sebanyak 997.491 pemilih mengalami penurunan sebanyak 9.767 pemilih,” terang Munawar saat dikonfirmasi oleh jurnalis ruangpotlot di Kantor KPU setempat, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, dalam penetapan DPSHP ini, ditemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 10.466, sedangkan untuk pemilih baru sendiri berjumlah 699 pemilih dari hasil analisis, khusus untuk pemilih TMS ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan pemilih yang disebabkan karena meninggal dunia tetapi masih terdaftar sebagai pemilih, pemilih ganda, pindah domisili, dan lain sebagainya” ujarnya.
Disampaikan Munawar, setelah penetapan DPSHP ini, masih ada tahapan berikutnya yaitu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar tanggal 21/22 bulan Juni 2023 mendatang. Dan untuk DPSHP ini tentunya akan dipublikasikan datanya secara fisik di tempat-tempat yang strategis di tiap-tiap Desa/Kelurahan melalui PPS, yang di mulai dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023, sementara untuk penyusunan DPSHP oleh PPS sendiri di mulai dari tanggal 21 Mei 2023 samapai 31 Mei 2023 itu artinya artinya masa tanggapan dan masukan dari masyarakat ada jeda waktu tujuh hari.
Lebih lanjut Munawar mengungkapkan, dalam waktu tujuh hari itu agar benar-benar dimanfaatkan betul oleh masyarakat atau pihka-pihak lain untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya. Munawar juga menghimbau, apabila masyarakat Kabupaten Pandeglang menemukan data dari diri sendiri, sanak saudara, atau tetangga yang belum masuk daftar pemilih pemilu supaya bisa segera melapor melalui PPS, PPK, atau KPU sebelum penetapan DPT agar bisa dimasukan datanya.
“Supaya masyarakat bisa mencermati apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau belum. Kalaupun ada sanak saudara, teman, atau tetangganya yang tidak memenuhi syarat, maka akan segera di tindak lanjuti datanya. Masyarakat juga bisa mengecek DPT online lewat smartphone atau PC nya masing-masing melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum”.
Munawar juga menambahkan dari jumlah DPSHP yang sudah diumumkan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan kembali bertambah atau bisa saja berkurang pada saat tahapan pengumuman DPT nanti, hal itu tentunya disebabkan oleh beberapa faktor, oleh sebab itu masukan dan tanggapan dari masyarakat atau pihak-pihak lain sangat dibutuhkan.
“Disisi lain baik PPK maupun PPS harus lebih responsif , harus lebih aktif dan tidak boleh pasif apa lagi alergi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat, tentunya ini demi mewujudkan asas dan prinsip pemilu itu sendiri, tandasnya saat mengakhiri”.
(red/adm)