PANDEGLANG, (29/6/2023) ruangpottlot.com – Lagi-lagi Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik atas viralnya kasus Revenge Porn yang tersebar di beberapa media sosial.
Korban berinisial IAK dan terdakwa bernama Alwi Husaen Maolana (22). Korban merupakan mahasiswi di Pandeglang Banten. Sedangkan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu Universitas Negeri di Serang Banten.
Kasus ini ramai Setelah kakak kandung korban Iman Zanatul Haeri membeberkan kronologi kasusnya korban (adiknya) lewat status twitternya @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023).
Iman membeberkan kepada publik bahwa pada saat melapor ke Kejari Pandeglang banyak sekali kejanggalan. Salah satunya adanya intimidasi dari pihak Kejari Pandeglang.
Menyikapi hal demikian Ika Nurlela selaku Wakabid Sarinah GMNI Pandeglang
meminta kepada APH khusunya Kejari Pandeglang untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Rabu (28/06/2023).
“Setelah membaca penuturan dari kakak kandung korban jelas ini bukan kasus ringan, dan tidak dapat dibenarkan oleh sudut pandang manapun, Kejari Pandeglang harusnya responsif, jangan terkesan mempersulit apalagi sekarang sudah ada posko perlindungan perempuan dan anak di Kejari Pandeglang. “Ujar Ika.”
Dalam hal ini pula Ika meminta agar Bupati dan DPRD Pandeglang jangan hanya tutup mata, karena ini bukan kali pertama kasus serupa yang viral di Pandeglang. Sebelumnya sudah banyak kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.
Selain pihak keluarga, Dinas terkait harus bertanggung jawab dalam memberikan penyembuhan/trauma healing terhadap korban, mengingat pelecehan, kekerasan, dan intimidasi penyebaran video porn ini sudah berjalan 3 tahun dari 2021 lalu.
Ika juga menegaskan bahwa Sarinah Pandeglang akan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan sampai pelaku di vonis dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan UU yang berlaku, bukan hanya dikenakan UU ITE saja, tapi juga UU lain karena ada ancaman pembunuhan dari pelaku. Hal ini juga relevan dengan penegakan sila ke-5 dalam Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kasus ini harus ditangani sampai tuntas, jangan hanya responsif saat viral saja sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku”. Ujar Ika saat mengakhiri.
(red.adm)